Meskipun Provinsi Gorontalo tidak pernah tersentuh Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan dari tahun 2017 hingga 2022, KPK telah menerima 86 pengaduan korupsi dari Gorontalo.
Berdasarkan data KPK, sepanjang 2017 sampai 2022, terdapat 86 laporan tindak pidana korupsi dari Gorontalo. Wilayah dengan laporan paling banyak yaitu Pemprov Gorontalo sebanyak 21 laporan, kemudian diikuti Pemkab Bone Bolango 20 laporan, Pemkab Gorontalo Utara 13 laporan, Pemkab Gorontalo 12 laporan, Pemkot Gorontalo 11 laporan, Pemkab Boalemo 6 laporan, dan Pemkab Pohuwato 3 laporan.
Hal ini disampaikan Nawawi di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Gorontalo pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa, 4 Oktober 2022.
Ia pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Wilayah Gorontalo untuk memperkuat sinergi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK agar penanganan perkara korupsi di Provinsi Gorontalo bisa berjalan efektif.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2019
Apalagi sejak disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, terang Nawaei, KPK membentuk kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Tugasnya, yakni percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan mewujudkan sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.
Tidak hanya itu Nawawi juga menerangkan, KPK dapat melakukan fasilitasi penanganan perkara korupsi, seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan, yang ditanggung biayanya oleh KPK.
“Harapannya dengan supervisi KPK, ke depannya penanganan perkara korupsi bisa berjalan efektif di Gorontalo. Meski wilayah ini tidak pernah tersentuh OTT, namun cukup banyak pengaduan korupsi ke KPK dari Gorontalo,” ujar Nawawi.
Sementara pada kegiatan yang sama, para Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Gorontalo juga menyampaikan kendalanya menangani perkara korupsi. Menurut Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, kendala lambannya penanganan perkara korupsi terletak pada penghitungan kerugian keuangan Negara, yang harus menunggu audit BPK/BPKP terlebih dahulu.
Menanggapi kendala tersebut, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti menjelaskan, KPK bisa memfasilitasi koordinasi dengan BPK/BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara agar bisa berjalan cepat.
Saat ini kata dia, terdapat perkara yang disupervisi KPK dari Gorontalo karena terkendala penghitungan kerugian keuangan negara. Perkara itu yakni dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2011 dan 2012 di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Komentar
Posting Komentar